• Minggu, 24 September 2023

Kabar Gembira, BNN Umumkan Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Tahun 2023, Begini Cara Daftarnya...

- Selasa, 19 September 2023 | 19:09 WIB
Akhirnya BNN Umumkan Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Tahun 2023 (Ig @bkngoidofficial)
Akhirnya BNN Umumkan Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Tahun 2023 (Ig @bkngoidofficial)

METROJAMBI.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada tanggal 20 September 2023.

Sejumlah instansi telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK untuk tahun anggaran 2023, salah satunya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN mengumumkan akan melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

Baca Juga: Dikeroyok, Warga Sarolangun Lapor Polisi. Tiga Terduga Pelaku Ditangkap, Satu Masih Terbaring Sakit

Penerimaan formasi PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan BNN berdasarkan pengumuman Nomor: PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN yang dibuat di Jakarta pada tanggal 19 September 2023 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K.,M.M.

Dikutip dari bnn.go.id pihak BNN akan membuka formasi PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan BNN sebanyak 53 formasi yang keseluruhannya akan menempati posisi jabatan sebagai Ahli Pratama - Dokter.

Bagi calon pelamar yang akan mendaftar sebagai PPPK BNN, berikut adalah tata cara pendaftaran dan seleksi:

Baca Juga: Setelah 6 Tahun Tak Gebrak Panggung, Yesung Super Junior Bakal Gelar Konser Solo Pertamanya

Baca Juga: Tiga Bersaudara Pengedar Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, Ini Kronologisnya

a. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran;

b. Unggah pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (jas) berlatar belakang merah max. 200 kb;

c. Scan Surat Lamaran asli ditujukan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, ditandatangani dan bermeterai menggunakan e-meterai mengikuti langkah-langkah pada link berikut: https://sscasn.bkn.go.id;

Baca Juga: Mobil Minibus Milik Pegawai RSUD Raden Mattaher Jambi Tertimpa Pohon Tumbang

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp 6,2 Miliar ke Masyarakat Miskin Ekstem di Jambi

d. Tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai mengikuti langkah-langkah pada link berikut: https;//youtube.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8;

Halaman:

Editor: Herma Yulis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanggapi Kabar Kaesang Gabung PSI, Ini Kata Jokowi

Kamis, 21 September 2023 | 21:30 WIB
X