JAMBI- AF (26) suami dari tersangka pelecehan seksual terhadap 17 orang anak di Kota Jambi berinisial NT (20) meminta anak bayinya dikembalikan kepadanya yang diambil oleh mertuanya.
Atas kasus tersebut, anaknya dibawa oleh neneknya yang merupakan ibu kandung tersangka. Mendapat kabar tersebut, AF suami tersangka ingin mendapatkan hak asuh anaknya tersebut.
AF dan ibunya mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jambi untuk membantu mengambil anaknya yang saat ini diambil oleh ibu mertua di Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Saya sebagai ibu kandungnya mendatangi UPTD PPA dalam rangka mengambil hak asuh anak, demi penyemangat hidup ayahnya," ujar Evi Sukaisi yang merupakan ibu kandung AF.
Evi menyebutkan, sebagai nenek bayi adalah tanggungjawab ayah kandung sendiri dan berharap segera dikembalikan kepada AF supaya ayah kandung bisa semangat lagi.
"Istri AF sudah ditahan di Polda Jambi dan yang menjadi penyemangat hidupnya adalah anaknya yang saat ini diambil oleh Ibu mertua, dan berharap UPTD PPA Kota Jambi membantu mengambil anaknya," katanya, Rabu (8/2).
Diceritakan Evi, sebelum nikah, istri dan anak kandungnya tersebut terlihat biasa saja dan tidak ada terlihat kelainan seperti kasus yang menimpa terhadap belasan anak.
"Sudah dua tahun nikah, hubungan baik dengan saya dan tidak ada perubahan. Saya juga tidak menyangka ada kejadian seperti ini," ungkapnya.
Sementara, Kepala UPTD PPA Kota Jambi Rosa Rosilawati mengatakan, pihaknya berharap jangan diganggu dahulu suami tersangka.
"Namun harapan suaminya agar anak kandungnya yang diambil oleh ibu mertua dikembalikan kepadanya," ujarnya.
Kata Rosa, pihak UPTD PPA sudah mencoba mendekati ibu tersangka supaya bagaimana anak ketemu dengan bapaknya dan pihak UPTD PPA juga akan berkordinasi dengan Polda Jambi supaya hak asuh dikembalikan kepada ayah kandungnya.
"Meski istrinya ditahan di Polda Jambi namun anak kandungnya itu, hak asuh dikembalikan kepada ayah kandungnya bukan kepada ibu mertua," ungkapnya.