• Minggu, 24 September 2023

Mau Beli Motor Listrik Alva Tapi Tukar Tambah, Emang Bisa? Cek Ini Syaratnya

- Senin, 18 September 2023 | 17:00 WIB
Mau Beli Motor Listrik Alva Tapi Tukar Tambah, Emang Bisa? Cek Ini Syaratnya. (alvaauto.com)
Mau Beli Motor Listrik Alva Tapi Tukar Tambah, Emang Bisa? Cek Ini Syaratnya. (alvaauto.com)

METROJAMBI.COM - Alva adalah produk motor listrik pabrikan lokal di bawah naungan PT Ilectra Motor Group (IMG) yang memiliki dua series, yakni Alva Cervo dan Alva One.

Motor listrik Alva memiliki spek unggulan pada jarak tempuhnya yang tak hanya untuk mobilitas perkotaan saja, melainkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Motor listrik Alva juga dibekali spek teknologi yang canggih seperti aplikasi My Alva. Fitur tersebut dirancang untuk mengontrol motor listrik melalui ponsel pengendara.

Baca Juga: Super Canggih! Ini 5 Fitur Menarik Motor Listrik Yamaha E01 yang Wajib Kamu Tahu

Motor listrik Alva Cervo mampu mengaspal dengan kecepatan maksimum 103 km per jam dan memiliki kapasitas jarak tempuh sejauh 150 km dalam sekali cas.

Sementara motor listrik Alva One mampu mengaspal dengan kecepatan maksimum 90 km per jam dan memiliki kapasitas jarak tempuh sejauh 70 km dalam sekali cas.

Motor listrik Alva juga dibekali teknologi IP65 yang berfungsi untuk kekuatan kendaraan tahan air dan debu.

Baca Juga: Rp 10 Juta Masih Kembalian! Ini 10 Motor Listrik Subsidi yang Harganya Kelewat Murah Spek Nggak Murahan

Motor listrik Alva juga mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Alva Cervo dibandrol dengan harga Rp 37.7 juta menjadi Rp 30.7 juta. Alva One dibandrol harga Rp 36.4 juta menjadi Rp 29.4 juta.

Pembelian motor listrik Alva juga dapat dilakukan dengan sistem tukar tambah kendaraan lama dengan motor listrik Alva melalui website resmi momotor.id atau melalui aplikasi Adiraku.

Berikut adalah syarat yang harus diperhatikan sebelum melakukan tukar tambah kendaraan lama dengan motor lkstrik Alva.

Baca Juga: Beli Motor Listrik ECGO Bisa Tukar Tambah? Simak Begini Caranya

1. Kondisi motor dinyatakan laik jalan.

2. Masa usia kendaraan maksimal 9 tahun pemakaian.

Halaman:

Editor: Dewi Pratiwi Sukmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X