JAMBI - Marga Serampas di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, akan dijadikan masyarakat hukum adat sebagai upaya menghilangkan konflik masyarakat dengan negara karena pemukiman mereka berada dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat DPRD Merangin, Sudirman, mengatakan bahwa rencana pengakuan marga Serampas sebagai masyarakat hukum adat sudah digulirkan DPRD Merangin melalui Ranerda inisiatif.
“Kami DPRD telah beberapa kali mendiskusikan tentang pengakuan masyarakat hukum adat Merangin. Kami anggap ini sebagai langkah maju sebagai upaya resolusi konflik masyarakat dengan pengelola TNKS," kata Sudirman di Jambi, Minggu (24/01).
Penetapan masyarakat hukum adat juga dilakukan agar bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat Serampas untuk mengelola hutan mereka sesuai dengan kearifan yang dimiliki dan tentunya dengan diakui negara.
Rencana ini, lanjut Sudirman, sudah digulirkan dewan dan masuk ke dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) tahun 2015 dan Prolegda tahun 2016, serta telah dilakukan beberapa kali hearing dan diskusi bersama pihak terkait. Disebutkannya, Ranperda inisiatif DPRD tentang pangakuan masyarakat hukum adat Marga Serampas sangat penting untuk percepatan pembangunan masyarakat, khususnya wilayah Serampas yang berada di kawasan paling barat Kabupaten Merangin.
“Selama ini Serampas cukup kesulitan untuk berkembang, terutama dalam hal pembangunan. Karena sebagian besar wilayahnya berada di Taman Nasional, padahal masyarakatnya telah melakukan pengelolaan sumber daya hutannya dengan baik," ujarnya.
“Dengan rancangan Perda ini nantinya kita berharap masyarakat mendapatkan kepastian hukum mengelola kawasan hutan mereka dan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Serampas," tandasnya.