Terancam Tak Gajian, Ini Tanggapan DPRD Merangin

- Kamis, 24 November 2016 | 10:23 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BANGKO - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Struktur Organisasi Satuan Kerja (SOTK) perubahan, hingga kini belum dibahas pemerintah dan DPRD Merangin.  Sementara pengajuan APBD sesuai SOTK baru tersebut, paling lambat diajukan ke pusat 30 Nopember 2016.

Dalam aturannya, pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 312 ayat (2) jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.
Selain itu, daerah juga terancam disanksi pinalti, yakni pemotongan anggaran yang sudah ditetapkan tersebut. Misal aggaran Merangin ada Rp 1 triliun, jika sampai tanggal yang ditetapkan masih telat, maka dipastikan anggaran yang akan ditransfer ke daerah hanya separuh.

Atas masalah ini, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin, Fauzi Yusuf, membenarkan pembahasan APBD 2017 belum diajukan ke dewan.

"Memang hingga saat ini belum ada pengajuan pembahasan APBD sesuai SOTK baru oleh Pemkab, seharusnya sudah kita bahas, karena memang akhir bulan ini KUA PPAS sudah Pemkab serah ke pusat," ujarnya, Rabu (23/11).

Meskipun begitu, lanjut Fauzi, dalam waktu yang singkat ini, dia berharap KUA PPAS APBD 2017 bisa diselesaikan. "Tergantung kita sebenarnya, kalau nanti sudah masuk usulan dari Pemkab, kita harus maksimalkan waktu yang ada. Intinya kita harus bisa bekerja sama dalam membahasanya nanti," pungkasnya.

Editor: Administrator

Terkini

Al Haris Minta Kades Amanah Memimpin Desa

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:03 WIB