KERINCI - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kerinci, menemukan sambungan pipa ilegal di dua desa dalam wilayah Kabupaten Kerinci.
Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Tirta Sakti Kerinci Mayjendril menyebutkan, penemuan sambungan pipa ilegal tersebut diketahui saat PDAM Tirta Sakti turun kebeberapa desa dalam rangka melakukan pemasangan pelanggan baru yang menerima program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Dalam rangka melaksanakan program MBR, waktu kita masang dan gali, saat itu kita menemukan adanya sambungan pipa ilegal," ujarnya.
Dua desa yang ditemukan adanya sambungan pipa ilegal tersebut yakni Desa Jernih Jaya dan Desa Lubuk Pauh di Kecamatan Gunung Tujuh.
Meski diketahui adanya pemasangan pipa ilegal, PDAM tidak bisa memberikan sanksi kepada pelanggan. Pasalnya, terkendala payung hukum yang memang belum dimiliki PDAM Tirta Sakti Kerinci.
"Kelemahan kita, payung hukum peraturan sanksi pada administrasi seperti PLN, itu belum ada," katanya.
Dikatakannya, langkah yang bisa mereka lakukan yakni mengajak konsumen yang melakukan pemasangan pipa ilegal, untuk menjadi pelanggan PDAM. "Kebetulan mereka bukan konsumen kita, maka nanti mereka kita minta daftar jadi pelanggan, dan bayar uang pendadtaran," ucapnya.
Namun saat mendaftar, selain membayar uang pendaftaran mereka juga akan membayar ganti rugi, terhadap jumlah air yang mereka ambil selama ini melalui pipa ilegal.
"Saat daftar, baru dihitung berapa kerugian kehilangan air selama ini, nanti ada rumusnya. Dan itu harus mereka bayar, jika ingin pasang baru," pungkasnya.