METROJAMBI.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) pasti sejak lama menunggu kapan gaji mereka dinaikkan oleh pemerintah.
Wacana yang bergulir, pemerintah akan menaikkan gaji PNS pada tahun 2024, dan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, wacana terkait kenaikan gaji PNS pada 2024 tersebut ditolak oleh 2 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca Juga: Lima Anggota KPU Provinsi Jambi Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Ini Ketuanya
Salah satu fraksi yang menyinggung kenaikan gaji PNS adalah Fraksi Golkar.
Dave Akbarshah Fikarno Laksono meminta pemerintah untuk berhati-hati menaikkan gaji PNS.
Dia beralasan bahwa kenaikan gaji PNS akan berdampak pada inflasi negara.
Ia juga meminta pemrintah melakukan evaluasi terkait target inflasi pada 2024 yang ditarget sebesar 1,5% hingga 3,5%.
"Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi Pemilu serentak serta wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil ASN yang berpotensi meningkatkan laju inflasi secara nasional," katanya dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta (23/5/2023).
Sementara Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili Abudl Wahid, meminta pemerintah mengevaluasi remunerasi atau perombakan tunjangan kinerja para ASN.***
Baca Juga: Masa Tugas Pj Bupati Muarojambi Diperpanjang, Robinson Berharap Bachyuni Deliansyah Tetap Konsiten
Sumber: Dari berbagai sumber
Artikel Terkait
Inilah 5 Alasan Menarik Bekerja sebagai PNS atau ASN
Kemenpan-RB Sampaikan Batas Usia Pensiunan PNS/ASN Jadi 65 Tahun; Ini Aturannya