METROJAMBI.COM - Pemerintah akan memberikan tunjangan biaya untuk penambah daya tahan tubuh bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 nanti.
Anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Tunjangan biaya ini bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh PNS, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Baca Juga: Senandung Thala'al Badru Sambut Kedatangan 390 Jamaah Haji Kloter Pertama di Madinah
Karena dengan kondisi tubuh yang sehat dan bugar, PNS akan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Peningkatan daya tahan tubuh juga dapat membantu PNS dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul selama melaksanakan tugasnya.
Namun, ternyata tidak semua PNS akan mendapatkan anggaran suplemen dalam rangka menambah daya tahan tubuh tersebut.
Baca Juga: Ini Nama Kota Tempat Judi Online 16 Warga Jambi saat Diamankan di Malaysia
Seperti dikatakan Kepala Subdirektorat Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady, bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan uang suplemen ini.
Pemerintah membuat kriteria yang harus dipenuhi untuk pengalokasian biaya suplemen PNS tersebut.
"Enggak semua pegawai dapat, ada syaratnya. Ketika kerja ada risiko terkena penyakit," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Warga Jambi Ditahan di Malaysia, Begini Penjelasan Kemenkumham Jambi
Sekadar diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Pada aturan yang telah ditandatangani 28 April 2023 lalu, Sri Mulyani memberikan uang tambahan kepada PNS atau ASN untuk membeli suplemen.
Dalam aturan itu setiap PNS akan mendapatkan tambahan uang kisaran Rp 18.000 hingga 25.000 per hari, dan untuk masing-masing provinsi diberikan dalam jumlah berbeda.
Artikel Terkait
Inilah 5 Alasan Menarik Bekerja sebagai PNS atau ASN
Kemenpan-RB Sampaikan Batas Usia Pensiunan PNS/ASN Jadi 65 Tahun; Ini Aturannya
2 Fraksi DPR RI Tolak Wacana Kenaikan Gaji PNS pada 2024. Begini Alasannya...