• Selasa, 26 September 2023

Tidak Konstitusional, MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK dari Empat Menjadi Lima Tahun

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:39 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

 

METROJAMBI.COM – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional.

Maka dari itu, majelis hakim MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis.

Baca Juga: Inilah Data Lengkap dan Terbaru Harta Kekayaan Tiga Pj Bupati di Jambi. Siapa Terkaya?

Anwar Usman menyatakan, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, kata Anwar Usman, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar Anwar Usman.

Baca Juga: Ini Hasil Audiensi Antara Pemkab Kerinci dan Perangkat Desa yang Menggelar Unjuk Rasa

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat menyampaikan pertimbangan mengatakan, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif.

Guntur menyabutkan juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Ia membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM, dimana masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun.

Baca Juga: Pejabat Kemendagri Bachril Bakri Ditunjuk Jadi Pj Bupati Sarolangun, Berapa Harta Kekayaannya?

Halaman:

Editor: Ikbal Ferdiyal

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Tanggapi Kabar Kaesang Gabung PSI, Ini Kata Jokowi

Kamis, 21 September 2023 | 21:30 WIB
X