METROJAMBI.COM - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Besaran gaji ke-13 akan sama dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, tenaga pengajar (guru dan dosen), serta pensiunan di pusat dan daerah juga akan menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Tersangka Korupsi, Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Simpan Uang Cash Puluhan Miliar
Baca Juga: Sebelum Terjadi Longsor Warga Senyerang Sempat Dengar Suara Gemuruh Retakan Tanah
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2023.
Sementara Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, memperkirakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan Juni 2023 secara bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni)," ungkapnya, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Sebelum Terjadi Longsor Warga Senyerang Sempat Dengar Suara Gemuruh Retakan Tanah
Baca Juga: Mobil Angkutan Batubara di Jambi Masih Melebihi Tonase
Terkait hal itu, PT TASPEN juga telah siap menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan mulai Juni 2023.
Hanya saja, belum ada kepastian kapan tanggal pencairan gaji ke 13 tersebut akan mulai dilakukan.***
Sumber: Dari berbagai sumber
Artikel Terkait
Inilah 5 Alasan Menarik Bekerja sebagai PNS atau ASN
Kemenpan-RB Sampaikan Batas Usia Pensiunan PNS/ASN Jadi 65 Tahun; Ini Aturannya
2 Fraksi DPR RI Tolak Wacana Kenaikan Gaji PNS pada 2024. Begini Alasannya...
Hore! Tahun 2024 PNS Dapat Tambahan Uang Suplemen. Begini Jumlahnya Per Orang...