METROJAMBI.COM - Ratusan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi mendatangi kantor Polsek Kumpeh Ulu, Rabu (24/5) malam.
Warga menuntut agar 10 orang warga Desa Sumber Jaya yang ditangkap atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan dibebaskan.
Warga menilai pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan.
Apalagi, menurut warga permasalahan sengketa lahan dengan perusahaan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan.
"Kami datang kesini meminta 10 orang warga kami yang ditangkap Polsek Kumpeh Ulu atas dugaan pencurian buah sawit perusahaan agar dibebaskan," kata Rasidi, salah satu tokoh masyarakat.
Kapolres Muarojambi, AKBP Muharman Arta langsung turun ke Polsek Kumpeh Ulu guna meredam kekecewaan warga Desa Sumber Jaya.
Selain itu, pihak kepolisian usai melakukan negosiasi dengan sejumlah tokoh masyarakat. Akhirnya 10 warga yang diamankan dilepaskan dan dikembalikan ke pihak keluarga.
"Kejadian malam ini (kemarin, red) sendiri dipicu adanya penangkapan dari pencurian buah sawit oleh masyarakat, kemudian masyarakat merasa tidak puas dan akhirnya mendatangi Kantor Polsek Kumpeh Ulu, untuk berunjukrasa,” kata Kapolres.