METROJAMBI.COM - Ini kabar gembira dan paling ditunggu-tunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai 5 Juni 2023.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, mengungkapkan bahwa Kementerian dan lembaga (K/L) dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai tanggal tersebut.
Baca Juga: Rebut Suara Pemilih NU, Anies dan AHY Kunjungi Ponpes di Jawa Timur
Baca Juga: Kepergok Nonton Konser Ariel NOAH, Anya Geraldine Langsung Diajak Duet, Kausnya Curi Perhatian
"Dicairkan 5 Juni karena tanggal 1 Juni libur sampai 4 Juni," katanya.
Dia mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun jumlah yang diterima adalah satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.
Baca Juga: Mobil Kijang Innova dan Motor Yamaha Vixion Terlibat Kecelakaan, Begini Kondisinya
Baca Juga: Warga Desa Kaget, Tanpa Pemberitahuan Pj Bupati Tebo Berkunjung dan Serahkan Bantuan
Ini adalah kabar gembira bagi para PNS, karena pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kinerja mereka.
Melalui pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu keluarga PNS dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, terutama untuk mempersipkan biaya pendidikan anak-anak mereka dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah.***
Artikel Terkait
Kemenpan-RB Sampaikan Batas Usia Pensiunan PNS/ASN Jadi 65 Tahun; Ini Aturannya
2 Fraksi DPR RI Tolak Wacana Kenaikan Gaji PNS pada 2024. Begini Alasannya...
Hore! Tahun 2024 PNS Dapat Tambahan Uang Suplemen. Begini Jumlahnya Per Orang...
Inilah Kabar Terbaru! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023 untuk PNS dan Pensiunan