• Selasa, 26 September 2023

Kemendikbud Cabut Izin 17 Perguruan Tinggi yang Bermasalah, Ini Faktor Penyebabnya...

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 11:40 WIB
Kemendikbud telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang bermasalah (foto ilustrasi: pexels.com/Pixabay)
Kemendikbud telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang bermasalah (foto ilustrasi: pexels.com/Pixabay)

METROJAMBI.COM - Sebuah kabar mengejutkan menimpa sejumlah Perguruan Tinggi (PT) di Tanah Air.

Terhitung sejak Januari hingga Mei 2023, izin operasional 17 perguruan tinggi telah dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Selain itu, terdapat pula sebanyak 19 perguruan tinggi lain yang statusnya masih menunggu keputusan.

Baca Juga: Wabup Rokan Hilir dan Bu Kabid Dipulangkan Usai Diperiksa Polisi, Begini Kata Bupati

"Ada 19 lagi di meja saya," ungkap Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Kemendikbud Lukman, di kanal youtube LLDIKTI Wilayah X, Jumat (25/52023).

Pencabutan izin ini merupakan tindakan serius yang diambil pemerintah untuk memastikan kualitas pendidikan tinggi yang diberikan kepada mahasiswa.

Lebih jauh Lukman menjelaskan beberapa penyebab utama pencabutan izin operasional perguruan tinggi tersebut.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Tanjabbar Mulai Meningkat

Penyebab pertama adalah perguruan tingga itu diketahui tidak memenuhi standar nasional dalam pelaksanaan pendidikan tinggi, seperti kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Beberapa perguruan tinggi bahkan terbukti tidak melaksanakan pembelajaran secara efektif setelah menerima mahasiswa.

Penyebab kedua adalah adanya kecurangan, di mana perguruan tinggi tidak menyalurkan beasiswa kepada penerima yang berhak.

Baca Juga: Segera Tayang di Bioskop,  Ini Sinopsis Spider-Man Across The Spider Verse

Sedangkan penyebab ketiga dikarenakan adanya kisruh internal di perguruan tinggi terkait, terutama yang didirikan oleh keluarga atau kelompok.

Pertikaian internal ini dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan dan bahkan menyebabkan penutupan kampus.

Faktor keempat yang menyebabkan pencabutan izin operasional perguruan tinggi adalah ketidakmampuan perguruan tinggi dalam menerapkan standar yang ditetapkan pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Halaman:

Editor: Herma Yulis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanggapi Kabar Kaesang Gabung PSI, Ini Kata Jokowi

Kamis, 21 September 2023 | 21:30 WIB
X