METROJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara terkait dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022, terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
Melalui juru bicaranya, Fajar Laksono, Mahkamah Konstitusi menyampaikan bantahan terkait dugaan kebocoran informasi tersebut.
Fajar dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Senin (29/5/2033), mengatakan Mahkamah Konstitusi belum membasan putusan terkait gugatan sistem pemilu tersebut.
Baca Juga: Gol Tunggal Olivier Giroud ke Gawang Juventus Antarkan AC Milan Amankan Tiket Liga Champions
Berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), Fajar mengatakan para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, lanjut Fajar, barulah majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” kata Fajar.
Baca Juga: Libur Panjang Juni 2023, Banyak Tanggal Merah dan Ada Cuti Bersama
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan.
Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Minta SBY Tak Bicara Soal Chaos
Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5), menuliskan jika MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.