METROJAMBI.COM – Sebuah desa di Kabupaten Muaro Jambi memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) Larangan Merokok. Dengan perdes ini, semua warganya dilarang merokok di dalam rumah.
Aturan di dalam Perdes Larangan Merokok ini merujuk kepada Perda Kabupaten Muaro Jambi No 5 Tahun 2018 tentang Kawasan tanpa Rokok.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyampaikan Perda larangan merokok di dalam rumah memang sudah lama diterbitkan.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028
Bahkan, kata dia, ada desa yang menerapkan peraturan tersebut melalui perdes, yakni Desa Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
“Desa Maro Sebo, Kecamatan Jaluko sudah menerapkan peraturan tersebut. Warganya tidak diperkenankan merokok di dalam rumah. Kalau mau merokok harus di luar atau di tempat terbuka,” kata Budhi Hartono, Senin (29/5/2023).
Selain melarang merokok di dalam rumah, Perda Muaro Jambi No 5 Tahun 2018 juga melarang merokok di dalam tempat ibadah, sarana kesehatan, ruang kelas, area kegiatan anak, angkutan umum dan kawasan terbatas merokok.
Baca Juga: Horee..Pemkot Jambi Dapat Hadiah Ulang Tahun Dari Pemprov.Jambi, Ini Lho Hadiahnya
Budi Hartono menyampaikan, ada tiga alasan mengapa merokok di dalam rumah itu dilarang.
1. Asap rokok tidak hilang hingga 3 jam dan residunya dapat menempel pada berbagai peralatan yang ada di dalam rumah, seperti karpet, dinding, baju, dan lain lain.
2. Partikel asap yang lebih kecil akan sangat mudah untuk berpindah dari satu ruangan ke ruangan lainnya meskipun pintu tertutup.
3. Asap yang berasal dari napas perokok akan menempel di pakaian, rambut, kulit dan yang lainnya pada tubuh anggota keluarga lain, sehingga akan terbawa kemanapun mereka pergi.
“Dengan mengetahui tiga alasan di atas, diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat yang masih merokok, bahwa penyakit yang ditimbulkan akibat rokok tidak hanya menyerang para perokok, namun juga berbagai anggota keluarga lainnya,” katanya.
Pelanggaran terhadap perda tersebut bisa menyebabkan perokok dikenai hukuman penjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Muaro Jambi, Sebut akan Segera Diperbaiki Pemerintah Pusat
Konflik Lahan, Warga Muaro Jambi Minta Kementerian LHK Masukkan Lahan Eks PT RKK ke Dalam Perhutanan Sosial
Diduga Kesurupan, Pria di Muaro Jambi Tenggelam di Sungai Batanghari
Pj Bupati Muaro Jambi Dampingi Gubernur Al Haris Safari Subuh di Desa Danau Lamo
Lahan 1.500 Hektar Tak Ada Kejelasan Warga Muaro Jambi Mengadu ke Ketua DPRD Provinsi Jambi