METROJAMBI.COM - Kapan jadwal pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan menjadi perbincangan hangat menjelang memasuki tahun ajaran baru anak sekolah.
Dan kabar baiknya, gaji ke 13 PNS dan pensiunan bakal dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023 ini.
Sedangkan untuk jumlah besaran gaji ke 13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen gaji ke 13 ini juga bervariasi tergantung sumber anggarannya.
Baca Juga: Gerebek Gudang di Pelayang Raya, Polres Kerinci Amankan Ratusan Dus Minuman Keras
Baca Juga: Hilang Kendali Karena Ada Kerusakan, Bus Handoyo Tabrak Mobil Tangki
Bagi PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat dan kelas jabatan.
Sementara bagi PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan batasan paling banyak 50%.
Berikut ini adalah besaran minimal hingga maksimal gaji ke 13 untuk beberapa kategori PNS:
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Pemprov Jambi Ajukan Bantuan Helikopter ke BNPB
Baca Juga: Inilah 3 Tahapan Proses Orang Rimba Membuat Hompongan
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
Artikel Terkait
Berapa Besar Gaji PPPK 2023? Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima
Pemprov Jambi Ajukan 1.000 PPPK, DPRD: Kalau Disubsidi Pemerintah Pusat, Rekrut Sebanyak-banyaknya
Horee... Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Diumumkan oleh Pemerintah
Beritakan Pemprov Jambi Ajukan 1.000 PPPK, Ini Link Baca Epaper Harian Pagi Metro Jambi
Apakah PPPK akan Menerima Gaji ke-13? Berikut Penjelasannya...