METROJAMBI.COM - Sejumlah warga pada Rabu (31/5/2023) siang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Aksi unjuk rasa tersebut tekait dengan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn yang dinilai janggal.
Perkara nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn tersebut terkait dengan sengketa lahan di Kecamatan Tanah Cogok (Tanco).
Baca Juga: ABK Asal Myanmar Tenggelam di Perairan Tanjung Solok
Warga yang menggelar aksi unjuk rasa menilai putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam perkara tersebut janggal, karena pemilik sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 1984 kalah di persidangan.
"Sertifikat tanah adalah bukti otentik yang sempurna dan tidak perlu dipertanyakan lagi keabsahannya. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya," kata Mulyono, salah seorang peserta unjuk rasa.
Mulyono juga menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak cermat dalam menerapkan hukum.
Baca Juga: Horee... Presiden Jokowi Umumkan Logo IKN Nusantara. Ini Makna Simbolik dari Logo Terpilih...
"Ada apa dengan hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh," ujarnya.
Warga juga menilai hakim mengesampingkan sejumlah bukti-bukti dari tergugat dan mengabaikan sejumlah keterangan dua saksi dari tergugat saat persidangan perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn.
Pahmil, peserta unjuk rasa lainnya mengatakan, pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Yudisial, agar ada sanksi atau teguran bagi hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang mengadili perkara tersebut.
Baca Juga: Jabatan 39 Kades di Sarolangun Berakhir di Tahun Politik, Begini Kata Kepala DPMD
Ia juga meminta penanganan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar transparan dan objektif.