METROJAMBI.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anwar Sadat dan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Romi Hariyanto hari ini, Rabu (31/5/2023), menggelar pertemuan di untuk menyelesaikan persoalan tapal batas kedua wilayah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, serta Safrizal Z.A dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung H Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat itu berlangsung tertutup.
Baca Juga: Gubernur Jambi Turun Tangan Selesaikan Persoalan Tapal Batas Tanjabbar dan Tanjabtim
Namun berdasarkan salinan berita acara kesepakatan yang diperoleh Metrojambi.com, ada empat poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut.
Adapun empat poin yang terdapat dalam berita acara kesepakatan nomor : 01/BAD I/V/2023 tersebut yakni:
1. Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, dan Bupati Tanjung Jabung Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur, Pj Gubernur Jambi, dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat dan Jambi.
Baca Juga: 2 Juni 2023 Peringatan Hari Apa? Dirayakan Amerika hingga Italia...
2. Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur, sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua Bupati yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi selambat-lambatnya Tahun 2024,
3. RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Baca Juga: Sempat Dirawat, Jamaah Haji Asal Riau Ini Kembali Kumpul Dengan Rombongan
4. Para pihak sepakat mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan RTRW Provinsi Jambi. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.