• Minggu, 24 September 2023

Diberhentikan dari Jabatannya, Sejumlah Rio Gugat Putusan Bupati Bungo ke PTUN

- Kamis, 1 Juni 2023 | 14:42 WIB
Kadis PMD Bungo, Yon Armi (Metrojambi.com)
Kadis PMD Bungo, Yon Armi (Metrojambi.com)
 
METROJAMBI.COM - Sejumlah Rio (Kades) di Kabupaten Bungo saat ini sedang menjalani proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menggugat keputusan Bupati Bungo.
 
Gugatan tersebut akibat pemecatan Rio yang dilakukan Bupati Bungo atas sejumlah kasus seperti kasus asusila dan desakan dari masyarakat.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bungo, Yos Armi mengatakan bahwa saat ini setidaknya ada 4 desa yang sedang bermasalah.
 
 
Desa tersebut yakni Desa Seberang Jaya dan  Muara Kuamang dengan kasus sengketa pemilihan Rio. Sementara Rio yang diberhentikan atas desakan masyarakat yang dikabulkan  Bupati juga melakukan gugatan ke PTUN yaitu Desa Koto Jayo, Kecamatan Tanah Tumbuh.
 
Selain itu, Desa Kuamang Jaya Rionya diberhentikan oleh Bupati atas kasus asusila. Karena tidak terima, Rio tersebut juga melakukan gugatan ke PTUN dan menang, sehingga Rio tersebut kembali menjabat.
 
"Kades yang menang di PTUN itu sudah kita aktifkan kembali untuk menjabat sebagai Rio," tuturnya.
 
 
Sementara itu, terkait kasus asusila yang dilakukan Rio Desa Tanjung Menanti, saat ini masih dalam tahapan proses dan kajian oleh Tim Pemkab Bungo.
 
Dikatakannya ketika memberhentikan jabatan Rio, memang harus melalui kajian cukup panjang, agar nanti ketika digugat ke PTUN oleh yang bersangkutan Pemkab Bungo sudah siap.
 
"Kalau untuk persyaratan pemberhentian sudah memenuhi, keputusan adat sudah memberhentikan Rio itu, usulan BPD dan Camat juga sudah ada. Namun tetap kita pelajari dulu," katanya. 

Editor: Sabar Yusminardi

Tags

Terkini

X