• Minggu, 24 September 2023

Pencairan Gaji ke 13 Dimulai Hari ini, Segera Cek Rekening...

- Senin, 5 Juni 2023 | 10:50 WIB
Pencairan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai dilakukan hari ini, Senin (5/6/2023).
Pencairan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai dilakukan hari ini, Senin (5/6/2023).

METROJAMBI.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pencairan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai hari ini, Senin (5/6/2023).

Seperti diungkapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, bahwa pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan sudah bisa dicairkan mulai tanggal 5 Juni.

"Untuk gaji ke 13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5, tanggal 1 sampai 4 kan libur," ungkap Tri kepada wartawan, Jumat (Jumat, 26/5/2023).

Baca Juga: Bawa Ratusan Atlet, KONI Bungo Sebut Anggaran untuk Porprov Masih Kurang

Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke 13 PNS/ASN memiliki tujuan untuk membantu dan meringankan beban para pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak anak-anak mereka, sehingga pencairannya dilakukan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

Besaran gaji ke 13 PNS akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya telah dicairkan. Gaji ke 13 PNS/ASN yang akan dicairkan ini terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan keluarga, serta 50 persen tunjangan kinerja (jika berlaku).

Untuk ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada opsi untuk mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Bikin Bangga, Dua Personil Brimob Polda Jambi Raih Dua Medali di Kejurwil Judo se Sumatera di Lubuk Linggau

Pencairan gaji ke-13 PNS/ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Meski gaji 13 mulai dicarikan hari ini, ternyata tidak semua golongan PNS/ASN akan menerimanya.

Berdasarkan Pasal 5 dalam peraturan itu, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau pun sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan penggajian yang dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bikin Bangga, Dua Personil Brimob Polda Jambi Raih Dua Medali di Kejurwil Judo se Sumatera di Lubuk Linggau

Berikut adalah besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan golongan:

Golongan I: Mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500

Golongan II: Mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000

Halaman:

Editor: Herma Yulis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanggapi Kabar Kaesang Gabung PSI, Ini Kata Jokowi

Kamis, 21 September 2023 | 21:30 WIB
X