• Minggu, 24 September 2023

Gaji ke 13 PNS Cair, Tapi Tidak Semua PNS akan Terima, Kok Bisa...

- Kamis, 8 Juni 2023 | 11:00 WIB
Pencairan gaji ke 13 PNS/ASN, TNI, Polri telah dilakukan sejak Senin (5/6/2023), namun tidak semua PNS akan terima, ada kriteria PNS yang tidak akan menerima pembayaran gaji ke 13 (Foto: Herma Yulis)
Pencairan gaji ke 13 PNS/ASN, TNI, Polri telah dilakukan sejak Senin (5/6/2023), namun tidak semua PNS akan terima, ada kriteria PNS yang tidak akan menerima pembayaran gaji ke 13 (Foto: Herma Yulis)

METROJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), sejak Senin (5/6/2023).

Pencairan gaji ke 13 ini diberikan kepada para PNS/ASN, TNI, Polri, dan juga para pensiunan.

Jadwal pencairan gaji ke 13 sengaja dilakukan pada bulan Juni agar dapat membantu meringankan beban biaya bagi keluarga PNS/ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah yang biasanya setiap tahun terjadwal pada bulan Juni.

Baca Juga: Film The Flash Segera Tayang di Bioskop Indonesia, Catat Tanggal Tayangnya

Kebijakan Pemerintah melakukan pencairan gaji ke 13 PNS/ASN, TNI, Polri, dan pensiuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Meski aturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa gaji 13 ini diberikan kepada PNS/ASN, TNI, dan Polri, namun ternyata tidak semua dari mereka akan menerima pembayaran gaji ke 13.

Pemerintah telah membuat kriteria khusus bagi PNS, TNI, dan anggota Polri yang dinyatakan tidak akan mendapatkan pembayaran gaji ke 13.

Baca Juga: Presiden Barcelona Joan Laporta Legowo Lionel Messi Berlabuh ke Inter Miami

Tentang pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sama.

Hal itu dipaparkan dalam Pasal 5 PP Nomor 15/2023.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau pun sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan penggajian yang dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Anggota KPU 7 Kabupaten Segera Ditetepkan KPU RI, Ini Tugas Petamanya..

Namun, bagi PNS, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam bagian yang disebutkan dalam Pasal 5 ini tetap akan menerima pembayaran gaji ke 13, dan pencairannya sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah sejak 5 Juni lalu.***

Editor: Herma Yulis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanggapi Kabar Kaesang Gabung PSI, Ini Kata Jokowi

Kamis, 21 September 2023 | 21:30 WIB
X