METROJAMBI.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus mengupayakan dan memaksimalkan program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), yang masih terbilang baru untuk kabupaten ini.
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3, DLH Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Alfajrin, mengatakan, untuk di kabupaten ini baru ada dua lokasi TPS3R, yakni di Kecamatan Kualajambi dan Kecamatan Muarasabak Barat.
"Pembangunan dua lokasi TPS3R tersebut sudah rampung tahun lalu, dan saat ini sudah mulai melakukan pengolahan sampah," ujarnya Rabu (07/06/2023).
Di dua lokasi TPS3R tersebut sudah mulai melakukan pengumpulan sampah organik, yang nantinya akan dimanfaatkan menjadi pupuk kompos.
"Dengan begitu, otomatis sudah dapat mengurangi jumlah sampah yang ada di daerah setempat. Kami juga rutin memberikan pembinaan kepada pengelola TPS3R tersebut," ungkapnya.
Alfajrin juga menerangkan, TPS3R tersebut murni swadaya dari masyarakat.
Oleh sebab itu, dinas terkait tidak diperkenankan melakukan intervensi terlalu mendalam terhadap pengelolaan TPS3R tersebut.
"Kita hanya mengusulkan masyarakat untuk membentuk suatu kelompok, kemudian menyediakan tanah, lalu nantinya kita usulkan ke Kementerian PU. Jika pemberkasannya disetujui, maka akan dibangun lokasi TPS3R tersebut," terangnya.
Selain bangunan, di lokasi TPS3R itu juga terdapat 2 unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah, mesin pencacah sampah dan beberapa fasilitas lainnya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Anggarkan Rp 48 Miliar untuk Gaji ke 13, Kapan Pencairan Ini kata Kepala BPKAD Jambi
Alfajrin menambahkan, tahun ini pihaknya juga masih mengupayakan agar dibeberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Tanjab Timur kembali mendapat bantuan pembangunan lokasi TPS3R
"Fokus utama kita saat ini yaitu, kembali mendapatkan bantuan pembangunan TPS3R. Sebab, jika mengandalkan APBD, kita ketahui dananya terbatas. Jadi kita harus mencari celah peluang yang ada," ungkapnya.
Dalam upaya untuk mendapatkan kembali bantuan pembangunan TPS3R, pihak DLH Kabupaten Tanjab Timur telah menyiapkan dokumen awal berupa SSK dan mendata daerah-daerah yang masih dianggap kumuh.
"Untuk kecamatan yang kami prioritaskan mendapat bantuan pembangunan TPS3R ditahap selanjutnya ini, yaitu Kecamatan Muarasabak Timur, Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Nipah Panjang," kata Alfajrin.
Dijelaskannya, guna memaksimalkan tahap awal pengajuan TPS3R ini, tentunya harus ada lokasi lahan yang siap dihibahkan untuk pembangunan lokasi TPS 3R tersebut.
Dimana, untuk lokasi TPS3R ini harus memakai lahan dengan luasan minimal 2 tumbuk atau 200 meter persegi.
"Lokasi tanah untuk pembangunan TPS3R ini bisa di tanah Pemda, atau di tanah masyarakat yang bersedia dihibahkan ke Pemda," jelasnya.
Kabid DLH ini juga menyebutkan, seperti pembangunan lokasi TPS3R di Kecamatan Kualajambi, itu berdiri di atas tanah masyarakat yang bersedia dihibahkannya ke Pemda.
Selanjutnya, pemilik tanah tersebut mendapat amanah untuk mengurus lokasi TPS3R bersama kelompoknya.
Untuk lokasi pembangunan TPS3R ini, hendaknya berada tidak jauh dari pemukiman masyarakat.
Mengingat, jika terlalu jauh dari pemukiman, tentunya akan menimbulkan biaya yang lebih besar dalam proses pengangkutan sampah menggunakan kendaraan yang telah disediakan.
"Intinya, dalam pengangkutan sampah itukan butuh biaya operasional. Kalau lokasi pengangkutannya jauh, tentunya akan membebani pengelola TPS3R itu sendiri nantinya," sebutnya.
Masyarakat diimbau, untuk tidak berprasangka jika dengan adanya pembangunan TPS3R itu akan membuat wilayah di sekitar lokasi TPS3R menjadi tercemar atau menimbulkan aroma tidak sedap.