METROJAMBI.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke 13 PNS/ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan, secara bertahap sejak Senin (5/6/2023 lalu.
Pencairan gaji ke 13 ini adalah sebagai apresiasi pemerintah terhadap PNS/ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Namun, selain memberikan gaji ke 13, pada tahun 2024 nanti masih ada 2 tunjangan lainnya yang akan diberikan kepada PNS/ASN, yaitu tunjangan uang makan dan tunjangan uang lembur.
Baca Juga: 1.120 Jamaah Haji Jambi Sudah Diberangkatkan ke Makkah Arab Saudi
Pemberian tunjangan uang makan dan tunjangan uang lembur bagi PNS/ASN ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, dan menyatakan bahwa PNS/ASN berhak untuk menerima tunjangan tersebut.
Untuk mendapatkan 2 jenis tunjangan ini ada ketentuan dan kriteria yang harus tetap dipenuhi oleh PNS/ASN.
Baca Juga: 1.120 Jamaah Haji Jambi Sudah Diberangkatkan ke Makkah Arab Saudi
Besaran jumlah biaya lembur PNS pada tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang akan diterima berbeda-beda untuk masing-masing golongan.
Berikut rincian uang tunjangan lembur yang akan dibayarkan kepada PNS setiap minggunya:
- Golongan I mendapatkan tunjangan Rp18.000
- Golongan II mendapatkan tunjangan Rp 24.000
- Golongan III mendapatkan tunjangan Rp30.000
- Golongan IV mendapatkan tunjangan Rp36.000
Baca Juga: Ternyata SMP Terbanyak di Kota Jambi Ada di Kecamatan Ini, Bukan Kecamatan Jambi Timur Lho..
Artikel Terkait
Berapa Besar Gaji PPPK 2023? Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima
Kabar Gembira: Gaji 13 PNS Akan Cair 5 Juni 2023, Begini Rinciannya?
Gaji ke 13 PNS Cair, Tapi Tidak Semua PNS akan Terima, Kok Bisa...
Asyik Gaji 13 dan TPP PNS Sarolangun Cair, Ini Batas Waktu Pengajuannya