METROJAMBI.COM - KPU Provinsi Jambi melakukan klarifikasi terhadap Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra, Bustami Yahya.
Proses klarifikasi ini dilakukan KPU setelah menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk calon PAW Bustami Yahya.
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra, Bustami Yahya itu di-PAW karena tersandung kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Baca Juga: Masyarakat Tamiai Kerinci Lakukan Aksi Balasan Blokir Ruas Jalan Kerinci - Bangko, Ini Penyebabnya..
"KPU menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 11 September 2023 terkait dengan PAW anggota DPRD provinsi Jambi dari parrtai Gerindra atas nama Bustami Yahya," ujar anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno, Selasa (12/9/2023).
Calon PAW Bustami Yahya sendiri adalah Taufik, ST yang merupakan peraih suara terbanyak di bawahnya atau peringkat kedua dari Dapil V Bungo Tebo.
Selanjutnya hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi akan dibawa ke rapat pleno yang kemudian akan disampaiakan hasilnya ke DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: Izin Dicabut, Ruko Tempat Usaha Hiburan Pegasus Disegel Pemkab Bungo