METROJAMBI.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga merupakan Mantan Bupati Kabupaten Muarojambi, Burhanuddin Mahir menggugat partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jambi.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, tertulis penggugat adalah Burhanudin Mahir.
Sementara tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat.
Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu didaftarkan oleh penggugat Burhanudin Mahir pada hari ini Selasa (19/9/2023).
Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait dengan posisinya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Jambi akan digantikan oleh Istri dari Eks Anggota DPRD Zainal Abidin, yaitu Yuli Yuniarti.
Terkait gugatan ini, Tim Metrojambi masih mencoba untuk mengklarifikasi mengenai gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi tersebut.
Baca Juga: Terbaru! Huawei Mate X5, HP Lipat dengan Chipset Kirin 9.000s, Intip Spesifikasinya