Tak Terbukti Terlibat Parpol, DKPP Rehabilitasi Anggota KPU Kerinci

- Selasa, 22 Desember 2015 | 18:21 WIB
Tak Terbukti Terlibat Parpol, DKPP Rehabilitasi Anggota KPU Kerinci
Tak Terbukti Terlibat Parpol, DKPP Rehabilitasi Anggota KPU Kerinci

JAKARTA - Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (22/12), menyatakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, Jambi, Karyadi, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Atas putusan itu, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

“Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Karyadi selaku anggota KPU Kabupaten Kerinci sejak dibacakannya putusan ini,” demikian petikan amar putusan DKPP dibacakan oleh anggota Majelis Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Seperti terungkap dalam sidang pemeriksaan pada Rabu (16/12) lalu, Karyadi dituduh oleh pengurus LSM di Kerinci, Wandiadi, tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu. Karyadi diduga karena pernah menjadi anggota dan pengurus partai politik (parpol), PDI Perjuangan di Kerinci, yang jeda waktu pengunduran diri dari parpol belum sampai lima tahun.

Namun, dalam sidang tersebut Karyadi membantahnya. Menurutnya, nama Karyadi yang dimaksud oleh Pengadu bukanlah dirinya. Untuk menguatkan alibinya, Karyadi menunjukkan surat keterangan dari pengurus PAC PDIP Air Hangat, Kerinci, dan keterangan dari Ketua DPC PDIP Kerinci Edison.

Dua surat menyatakan bahwa nama Karyadi yang menjadi pengurus PDIP bukan Karyadi yang sedang menjadi Anggota KPU Kerinci. DKPP menilai jawaban Teradu Karyadi sudah kuat. Apalagi, pihak Pengadu maupun dua saksi yang dihadirkan, Ahyaudin dan Jimmy, tidak dapat meyakinkan Majelis DKPP. Pengadu dan saksi tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti kartu tanda anggota, notulen rapat pengurus partai, daftar hadir rapat pengurus partai, foto kegiatan, dan foto pelantikan Karyadi sebagai pengurus Partai PDI Perjuangan.

Sidang putusan dilakukan secara video conference dari Kantor DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Majelis dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Prof Anna.

Editor: Administrator

Terkini

Ini Daftar Nama Bacaleg DPR RI PKB Dapil Jambi

Selasa, 6 Juni 2023 | 14:23 WIB