• Kamis, 28 September 2023

Tes Narkoba Tanpa Pemeriksaan Rambut, Cakada Hanya Setor Urine

- Kamis, 4 Januari 2018 | 10:54 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAMBI - Pendaftaran calon peserta Pilkada 2018 akan segera dibuka, sesuai tahapan KPU akan menerima pendaftaran calon pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018 ini.

Namun terkait pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait tes bebas narkoba, sesuai peraturan lembaga penyelenggara Pemilu ini hanya melakukan tes urine saja, ini berbeda dengan Pilkada 2017 yaitu yang menggunakan rambut.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan, berdasarkan SK KPU RI nomor 231 tentang pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba.

Uji pendahuluan (skrining) adalah pengujian sample yang dilakukan untuk menilai secara kualitatif apakah di dalam urine terdapat narkotika dan psikotropika atametabolitnya. Hasilnya berupa presumtif positif atau negatif.
"Kalau Pilkada tahun 2017 memang menggunakan rambut untuk tes narkoba, saat ini menggunakan urine. Pertimbangannya karena satu-satunya rumah sakit yang bisa mendeteksi rambut di Jakarta," ujar Sanusi.

Kepala daerah yang mendaftar sebagai calon kepala daerah tidak boleh memiliki hutang. Soalnya ini bagian dari syarat calon yang ingin mendaftar di KPU. Hal ini terungkap saat rapat koordinasi KPU Provinsi dengan KPU yang menggelar pilkada serentak di kantor KPU Provinsi Jambi, Rabu (3/1/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan aturan calon kepala daerah yang mendaftar harus mengikuti aturan PKPU Nomor 3 tahun 2017. Dalam aturan itulah disebutkan calon kepala daerah tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, juga tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.

Untuk calon mantan terpidana, disebutkan pula, bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran.

Selain itu, juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.

"Itu harus dibuktikan dengan dokumen yang disiapkan KPU pada calon," ujar Sanusi.

Editor: Administrator

Terkini

DPW PAN Jambi Dorong Masnah Busro Nyaleg DPR RI

Senin, 25 September 2023 | 08:35 WIB
X