JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan mematuhi dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 5 kabupaten/kota.
\"Kita siap melaksanakan PSU,\" kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan, Senin (22/3/2021).
Dikatakan Subhan, pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno bersama komisioner untuk membahas pelaksanaan PSU. \"Kami sekarang di Jakarta, nanti pulang ke Jambi dan segera membahas soal PSU,\" ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan PSU akan dilaksanakan di 88 TPS yang terjadi di 5 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Lima daerah yang melakukan PSU, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung jabung Timur, Kota Sungai Penuh, dan Kerinci.