• Kamis, 21 September 2023

KPU Provinsi Jambi Siap Laksanakan Putusan MK

- Senin, 22 Maret 2021 | 21:00 WIB
Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan
Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan

 JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan mematuhi dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

\"Kita siap melaksanakan PSU,\" kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan, Senin (22/3/2021).

Dikatakan Subhan, pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno bersama komisioner untuk membahas pelaksanaan PSU. \"Kami sekarang di Jakarta, nanti pulang ke Jambi dan segera membahas soal PSU,\" ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan PSU akan dilaksanakan di 88 TPS yang terjadi di 5 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Lima daerah yang melakukan PSU, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung jabung Timur, Kota Sungai Penuh, dan Kerinci.

Editor: Administrator

Terkini

SBY Masuk Tim Pemenangan? Ini Jawaban Prabowo

Rabu, 20 September 2023 | 10:05 WIB

Jelang Pemilu, Ketua DPD Hanura Jambi Mendadak Diganti

Selasa, 19 September 2023 | 14:02 WIB
X