MUARA BULIAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Jambi terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait gugatan Pilgub Jambi, memerintahkan pelaksanaan PSU di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Di Kabupaten Batanghari sendiri ada 7 TPS yang akan menggelar PSU.
“Karena ini Pemilihan Gubernur Jambi, kita menunggu koordinasi dengan KPU provinsi untuk persiapan pelaksanaan dan prosesnya,” kata Ketua KPU Batanghari Abdul Kadir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/3/2021).
Tidak hanya soal pelaksanaan PSU, Kadir mengatakan pihaknya juga menunggu petunjuk terkait pergantian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta sosialisasi ke masyarakat.
Kadir memastikan KPU Batanghari akan melaksanakan PSU dengan sebaik muungkin. “Kami akan bekerja sebaik-baiknya agar PSU dapat berjalan seperti apa yang diharapkan,” pungkasnya.