Mahkamah Partai Menangkan Budi Setiawan, Endria Putra akan Gugat ke Pengadilan

- Selasa, 22 Juni 2021 | 17:27 WIB
Endria Putra
Endria Putra

 JAMBI - DPP Mahkamah Partai Golkar memutuskan Budi Setiawan sebagai Ketua Golkar Kota Jambi periode 2021-2026 dan menyatakan kepengurusan Edria Putra yang dimusdakan pada tanggal 30 Desember 2020 tidak sah.

Menanggapi putusan ini, Endria Putra mengakui bahwa dirinya sebagai ketua Golkar Kota Jambi yang sah. Dia mengatakan akan melakukan gugatan secara external ke Pengadilan Negeri dsn melaporkan Mahkamah Partai ke Dewan Kehormatan dan Majelis Etik partai.

Karena menurutnya, keputusan Mahkamah partai bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi Mahkamah Partai. \"Mahkamah Partai Golkar diduga kuat telah menerima politik uang, karena putusan mahkamah Partai tidak sesuai dengan aturan,\" tegas Endria Putra.

Menurut Endria, Mahkamah Partai sudah tidak bisa lagi melakukan sidang gugatan, karena kata dia gugatan sudah kadarluarsa. \"Sidang Mahkamah Partai tidak dihadiri oleh DPP dan itu tidak sah,\" tegasnya lagi.

Editor: Administrator

Terkini