KUALATUNGKAL - Anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Budi Azwar beberapa hari lalu ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Produk Sawit Indo (PSI), anak perusahaan Makin Grup.
Dalam kasus ini, politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelanggan Jaya (KSUPJ).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjabbar H Abdulrahman saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penahanan terhadap Budi Azwar.
Baca juga : Kader Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Ini Tanggapan Pengurus Golkar Tanjabbar
\"Kita belum menerima surat terkait hal ini. Jadi kita belum bisa memproses dan memberikan tindakan apa-apa,\" kata Abdulrahman, Senin (28/6).
Namun demikian, Abdulrahman mengaku mengetahui Budi Azwar ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi.
Abdurrahman merasa prihatin atas musibah yang dialami koleganya di DPRD Tanjabbar tersebut. Ia berharap agar kasus yang menimpa Budi segera selesai.
\"Kalau pun nanti ada surat masuk ke kita, apapun isi suratnya tentu nantinya kita akan rapatkan bersama anggota BK lainnya,\" ujarnya.