JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dan 30 lembaga termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi menandatangani nota kesepahaman (MoU), pengawasan Pemilu 2024. Penandatanganan dilakukan usai menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif di Hotel BW Luxury, Sabtu (10/9).
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, penandatanganan MoU ini sangat penting sebagai langkah pengawasan kedepan. Apalagi ada 30 lembaga yang terlibat dalam penandatanganan tersebut.
\"Ini baru pertama di Provinsi Jambi. Ada 30 lembaga yang terlibat dalam penandatanganan MoU,\" ujarnya.
Diantara lembaga itu, ada dari perguruan tinggi, organisasi keagamaan, penggiat Pemilu, organisasi masyarakat (Ormas), dan aliansi media. \"Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan tanpa di topang dan dorongan dari luar,\" katanya.
Untuk instansi, penggiat pemilu dan media, ke depan pihaknya akan secara bersama-sama membangun sosialisasi pengawasan partisipatif. \"Jadi semua elemen bergerak melakukan pengawasan berdasarkan tupoksi masing-masing,\" ucapanya.
Sedangkan organisasi keagamaan juga tidak kalah pentingnya. Bawaslu berharap bisa membangun dan menyebarkan luaskan informasi dan sosialisasi.
\"Sehingga konflik SARA, politik identitas dapat di minimalisir melalui sosialisasi yang akan dilakukan,\" katanya.
Terkahir, Bawaslu berharap melalui kegiatan ini pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan adil dan berintegritas. \"Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat bersinergi menciptakan pemilu yang baik di Jambi,\" pungkasnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putranusa mengatakan penandatanganan MoU ini SMSI bertindak sebagai pihak kedua yang memiliki tugas dan tanggung jawab turut serta dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemilu dan pilkada tahun 2024 di Provinsi Jambi.
Kemudian, memberikan sosialisasi pengawasan partisipatif di wilayah kerja, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan yang optimal terhadap pemilu dan berpartisipasi dalam pembinaan dan bimbingan teknis serta memberikan masukan dan arahan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan MoU ini.
“Pihak SMSI dalam pelaksanaan MoU, terkait penyampaian informasi, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran sebagai informasi awal, ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku,” sebutnya.
Mukhtadi yang didampingi Sekretaris Firma Satria akan menjalankan apa yang sudah disepakati bersama dalam nota kesepahaman tersebut.
Menurutnya, anggota yang tergabung SMSI siap memberikan informasi yang mengedukasi masyarakat dalam rangka memerangi informasi hoax terkait penyelenggaraan pemilu
Dalam MoU itu sebagai mitra pengawas partisipatif SMSI tidak sendirian, tetapi ada mitra pengawas lain, sehingga dengan kerja sama, berkolaborasi dari sesama mitra pengawas partisipatif dan Bawaslu, ia meyakini penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 di Jambi dapat terlaksana dengan baik. (*)