JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Dari 28 orang tersangka itu, 12 diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif, dengan rincian 11 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu anggota DPR RI.
Baca juga : KPK Konfirmasi Zumi Zola Soal Perintah Penyiapan Uang Pengesahan APBD
Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP). Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS) dan Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat). Satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).
Meski berstatus tersangka, namun sejumlah partai belum ada yang membahas pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader-kadernya yang terjerat kasus hukum di KPK.
Sebagian menunggu putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sebagian lagi menunggu pengumuman resmi dari KPK terhadap status hukum mereka yang terjerat.
Sementara dari penelusuran Metro Jambi, berikut 12 bakal calon PAW anggota dewan tersangka. Supriyanto bakal di-PAW oleh Laksmi, Hasani Hamid – Andarno, Bustami Yahya - Taufik. ST, Mesram - Bilis Ismayani Setia Dewi, Rahima – AlMashuri. SP, Rudi Wijaya – Supeno.
Baca juga : Partai Belum Proses PAW Anggota Dewan Tersangka KPK
Kemudian, Hasyim Ayub – Hamdani, Luhut Silaban – M. Asriyadi, ST, Juber – Sukmawati, Nurhayati – Ismet, Agus Rama – Sri Herlita, kemudian Syofyan Ali – Handayani.
Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi Khusaini mengatakan, belum ada pemebasan tentang PAW terhadap dua kadernya, Agus Rama dan Hasyim Ayub yang terjerat kasus hukum di KPK.
Karena kata dia, PAN PAW akan mengajukan PAW terhadap kadernya jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkrah. “Kita menunggu keputusan inkrah,” ujar Khusaini, Minggu (25/09).
Meski tersangka dan kemudian ditahan, tegas Khusaini, pihaknya tetap akan mengikuti aturan. Karena jelas dia, untuk pengususan PAW ada persyaratan yang harus dipenuhi.
“Syarat PAW itu meninggal dunia, kemudian diberhentikan atau ada putusan pengadilan bersifat inkrah. Kalau tidak ada bagaimana kita mengajukan PAW,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bapilu Partai Gerindra Noviardi Ferzi, mengatakan partai prihatin dengan apa yang sedang dialami oleh kadernya, Bustami Yahya. Namun partai kata dia, partai juga menghormati proses hukum di KPK.
“Ketua DPD Partai Gerindra Pak Sutan Adil Hendra (SAH) mengamati pemberitaan-pemberitaan di media massa. Cuma sejauh ini kami melihat KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi,\" ujarnya.
Adapun berita yang tersebar itu diketahui dari surat panggilan saksi yang disebut diperiksa untuk 28 orang tersangka. “Gerindra menghormati proses hukum ini sembari menunggu pengumuman atau surat resmi dari KPK,” jelasnya.
Jika KPK sudah mengumumkan secara resmi, Gerindra maka kata dia, partai akan memaggil kader yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kebenarannya. Jika benar maka harus legowo mengundurkan diri dari anggota dewan.
"Apabila benar kita minta legowo menyelesaikan masalah hukum, mengundurkan diri. Kalaupun tidak partai juga akan memproses PAW. Yang jelas kalau sudah ada surat resmi akan diproses," tegasnya.
Sementara DPW PKS mangaku menunjuk petunjuk dari pusat terkait nasib dua kadernya, Supriyoni dan Rudi Wijaya. “Mereka masih diproses, kita nunggu arahan dan petunjuk dari DPP. Yang jelas mereka belum ditahan,” kata Mustaharudin, Sekretaris DPW PKS Provinsi Jambi.
Senada dengan PKS, Demokrat juga menanggapi dua kadernya Hasani Hamid dan Nurhayati. \"Persoalan itu masih menyangkut person. Sementara jika terkait persoalan bantuan hukum, kita masih mengikuti keputusan DPP," ucap Syamsu Rizal, Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi.