KPU Mulai Bersiap Rekrut PPK dan PPS, Segini Gajinya..

- Selasa, 8 November 2022 | 15:59 WIB

JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan melakukan pembentukan  badan edhoc Pemilu 2024 yaitu Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penerimaan PPK dan PPS se-Kota Jambi akan dilaksakan mulai November 2022 hingga Januari 2023. Hal disampaikan Ketua KPU Kota Jambi Yatno dalam rapat kerja dan sosialisasi KPU Kota Jambi bertempat di Depati Coffe, Selasa (8/11).

\"Rencana PPK pada tanggal 15 November sampai 1 Januari 2023. Untuk PPS dimulai tanggal 1 Desember 2022 sampai 15 Januari,\" kata Yatno.

Untuk diketahui masa kerja PPK dan PPS di Pemilu kali ini cukup panjang yaitu 15 bulan untuk Pileg dan 9 bulan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Honorarium pun cukup menggiurkan.

Berikut besaran honorarium yang akan diterima PPK dan PPS :

Ketua PPK Rp 2.500.000,.
Anggota PPK Rp 2.200.000,.
Sekretaris PPK Rp 1.800.000,.
Anggota Sekratris PPK Rp 1.300.000

Ketua PPS Rp 1.500.000
Anggota PPS Rp 1.300.000
Sekretaris PPS Rp 1.150.000
Anggota Sekrataris PPS Rp 1.050.00

Editor: Administrator

Terkini