KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) mengumumkan adanya perubahan jumlah kursi DPRD Tanjabbar untuk daerah pemilihan (dapil) 3 (Merlung, Renahmendaluh, dan Muarapapalik) dan dapil 5 (Pengabuan-Senyerang) pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Tanjabbar Devisi Teknis Penyelenggara M. Taufik mengatakan, untuk dapil 3 dari awalnya empat kursi bertambah menjadi lima kursi. Sementara itu untuk dapil 5, dari awalnya enam kursi berkurang menjadi lima kursi.
"Cuma pergeseran saja, total kursi di DPRD Tanjabbar masih tetap 35," kata Taufik, Senin (28/11/2022)
Taufik menjelaskan, rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 tahun 2022.
Dikatakannya lagi, penataan kursi di daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu 2024 mendatang KPU juga menunggu tanggapan dan masukan dari masyarakat.
"Dilaksanakan hari ini tadi di DPRD sudah kita lakukan, masukan dan tanggapan masyarakat di buat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjabbar atau di unduh diwebsite https://helpdesj.kpu.go.id./tanggapan," tandasnya.