Bakal Calon DPD Jadi 20 Orang, KPU Terima Berkas Edison dan Muhammad Nuh

- Selasa, 10 Januari 2023 | 07:14 WIB
Halaman muka koran Metro Jambi edisi Selasa 10 Januari 2023
Halaman muka koran Metro Jambi edisi Selasa 10 Januari 2023

JAMBI - Jumlah bakal calon (balon) DPD RI bertambah dua orang. KPU Provinsi Jambi menyatakan menerima kembali berkas dua balon peserta perseoerangan atas nama Edison dan Muhammad Nuh. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan, berkas dua balon itu diterima mengacu kepada surat KPU RI Nomor 11 Tahun 2023. Surat itu dikeluarkan pada 4 Januari 2023 terkait penjelasan pelaksanaan surat KPU No 1369 Tahun 2022.

Anggota Divisi Teknis ini menjelaskan, penyerahan dukungan dokumen fisik hardcopy dan softcopy berupa naskah fisik dan digital dan atau dalam naskah fisik atau digital.

“Maka kami mengecek kembali berkas bakal calon yang menggunakan dasar surat nomor 1369, yaitu Darmawi, Abulsamod, Edison dan Muhammad Nuh,” ujar mantan anggota KPU Tanjung Jabung Barat ini, Senin (9/1/2023).

Dalam surat itu ada poin solusi bagi bakal calon DPD yang menginput data dan pengumuman dokumen ke dalam file dengan jumlah dukungan tidak sesuai di dalam model F1, tetapi jumlah dukungan yang terinput ke Sistem Informasi Pencalonan sama atau lebih banyak.

Maka, kata Apnizal,  dilakukan penyelesaian dukungan antara terinput di Silon dengan yang tertulis pada formulir model F1 (pernyataan dukungan DPD).  “Kami berkoordinasi dengan Bawaslu. Kami putuskan untuk memeriksa kembali berkas Edison dan Muhammad Nuh,” terangnya.

Selanjutnya, berkas Edison dan Muhammad Nuh dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Muhammad Nuh melaporkan dukungan 2.200 dengan sebaran sembilan kabupaten/kota. Edison melaporkan 2.123 dukungan dengan sebaran juga sembilan kabupaten/kota.

“Dengan demikian dari 18 menjadi 20 balon DPD. Sekarang dalam proses verifikasi administrasi,” sebut Apnizal.

Di sisi lain, menanggapi permintaan Bawaslu Provinsi Jambi terkait akses Silon dalam proses verifikasi administrasi, Apnizal mengatakan bahwa KPU sudah menjalankan Pasal 185 dan Pasal 186 PKPU No 10 Tahun 2022.

Dikatakannya, Pasal 186 mengatur kewenangan KPU memberikan akses data Silon kepada Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota. “Kewenangan kami menjawab surat sesuai dengan Pasal 186. Akses silon itu sudah kita berikan,” katanya.

Dijelaskan Apnizal, dalam Silon itu ada empat kategori pengakses, yakni Bawaslu, viewer, admin dan operator. “Tentunya kami memberikan untuk kategori Bawaslu pungkas Apnizal.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi meminta KPU Provinsi Jambi bisa memberikan akses data pencalonan DPD melalui Silon DPD. Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muhammad Hapis mengatakan, akses itu diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan.

Bawaslu kini sedang melakukan monitoring pengawasan ke bawaslu di masing-masing kabupaten dan kota. “Kita tetap mengutamakan pencegahan dalam rangka memaksimalkan tugas-tugas di lapangan yang sedang berjalan,” kata mantan anggota Bawaslu Muarojambi ini.

Verifikasi administrasi balon DPD dapil Provinsi Jambi dilakukan pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023 sebelum verifikasi faktual.

Editor: Administrator

Terkini