JAMBI - Usai pengumuman tersangka dan penahanan 10 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi oleh KPK terkait kasus suap “ketok palu” RAPBD 2017 dan 2017, sejumlah partai bereaksi. Sebagian partai menyatakan tidak serta merta mengganti para anggota yang bermasalah hukum itu.
Baca versi cetaknya disini
Sekretaris DPW PKS Provinsi Jambi Mustaharudin menyatakan akan berkonsultasi dengan DPP setelah dua kadernya ditahan KPK pada Selasa (10/1/2023), yakni Supriyanto dan Rudi Wijaya.
Dia menegaskan, kedua kader itu akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Namun prosesnya masih harus menunggu hasil konsultasi ke DPP. “Kita kordinasi dulu dengan DPP, setelah itu baru ambil keputusan,” katanya.
Selain itu, DPW akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya di KPK. Baik Supriyanto maupun Rudi Wijaya masih berstatus anggota DPRD Provinsi Jambi.
Terpisah, Wakil Ketua Penggalangan Strategis DPD I Golkar A Rahman mengatakan, meskipun dua kadernya yang masih duduk di DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK, pihaknya tidak bisa langsung mengganti.
Menurut dia, PAW di Partai Golkar harus menunggu putusan hukum tetap (inkracht). “Jadi menunggu inkracht, tidak bisa dipecat,” katanya.
Kecuali, kata pria yang akrab dipanggil Cemen ini, yang bersangkutan dengan kesadarannya mengundurkan diri. “Kalau mengundurkan diri baru bisa dipercepat prosesnya. Kalau tidak, ya, tidak bisa,” tutup Cemen.
Kader Golkar yang masih di DPRD Provinsi Jambi dan ditahan KPK sejak Selasa adalah M Juber.