SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun masih menunggu putuskan KPU RI untuk penetapan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua KPU Sarolangun, M Fakri mengatakan, dari PKPU Nomor 6 tahun 2022 itu untuk tahapan penetapan pemilihan dan alokasi kursi akan dimulai per tanggal 6 Januari hingga 9 Februari tahun 2023.
“Kalau kewenangan andai saja itu kewenangan KPU RI, kapan ditetapkan itu ada rentan waktunya,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Berkurang atau tetapnya jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun, menurutnya nanti tetap akan mengacu terhadap keputusan dari KPU RI.
“Itu bukan kewenangan kami untuk menjawab itu karena memang wewenang KPU RI. Kita hanya menjalankan regulasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan KPU untuk jumlah penduduk dibawah 300.000 jiwa akan mendapat kuota 30 kursi, sedangkan penduduk diatas 300.000 akan mendapat 35 jumlah kursi.