JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun menemukan dua dugaan pelanggaran administrasi dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sarolangun beebrapa waktu lalu.
Temuan pertama terkait adanya peserta seleksi di Desa Rantau Gedang, Bathin VIII yang tidak hadir pada tes CAT, namun lulus ke tahap wawancara dan masuk peringkat 4.
Temuan kedua di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan. Peserta pada saat CAT login dengan akun berbeda. Oleh KPU Sarolangun, diberikan ruang untuk mengisi tes ulang dan saat ini dinyatakan lulus sebagai PPS.
Dua temuan ini akan disidangkan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Sidang adjudikasi ini rencananya dilakukan hari ini, Jumat (2/2). \"Benar, ada temuan teman-teman di Sarolangun. Rencananya kita akan melakukan sidang adjudikasi terkait pelanggaran administrasi,” kata Ari Juniarman, anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini menyatakan, karena ini merupakan temuan kabupaten, maka sidang akan dilakukan setingkat di atasnya yaitu di Bawaslu Provinsi. \"Penemu dan yang diduga melakukan pelanggaran akan dihadirkan,\" katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan pihaknya baru mendapatkan laporan terkait adanya temuan tersebut. “Iya, kami baru dapat kabar dari daerah,” ungkapnya.
Apnizal mengatakan pihaknya akan mempelajari temuan Bawaslu tersebut. “Kita akan minta teman-teman di daerah untuk mempersiapkan jawaban. Seperti apa proses seleksi yang dilakukan,” tandasnya.