Komisioner KPU Provinsi Angkat Bicara Soal Seleksi KPU, Ahdiyenti : Kami akan Lakukan Upaya Hukum

- Jumat, 31 Maret 2023 | 09:56 WIB
Ahdiyenti, Komisioner KPU Provinsi Jambi
Ahdiyenti, Komisioner KPU Provinsi Jambi

JAMBI – Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Jambi telah menetapkan 10 besar nama calon anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028. Meski 10 nama itu telah diserahkan ke KPU RI, hasil tes kesehatan dan wawancara itu masih dipersoalkan.

Salah satunya datang dari anggota KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti, yang juga salah peserta seleksi KPU Provinsi itu. Ahdiyenti mengaku ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Timsel dalam proses seleksi.

Baca juga : Timsel Umumkan 10 Besar Calon KPU Provinsi Jambi, Ini Dia Nama-Namanya..

Menurutnya, Timsel telah melanggar PKPU Nomor 4 tahun 2003 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan keputusan KPU nomor 117 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU nomo 68 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan seleksi.

Kepada sejumlah wartawan, Ahdiyenti menyebutkan bahwa sebagai salah satu peserta, dirinya dihubungi Timsel pada 23 Maret 2023 untuk dimintai klarifikasi karena adanya laporan masyarakat terkait daftar pemilih.

Sedangkan pada saat wawancara pada tanggal 20 Maret 2023 , dirinya tidak diminta klarifikasi satupun, termasuk soal rekam jejak selama menjabat anggota KPU Provinsi.

Baca juga : Bawaslu Temukan Total Ada 32.962 Pemilih Telah Meninggal Dunia

“Bahwa Timsel menerima laporan masyarakat yang telah melewati batas waktu, sehingga klarifikasi tersebut dilakukan di luar tahapan dan mekanisme seleksi yang harus di patuhi,” ujar Ahdiyenti dalam pres rilisnya, Kamis (30/03).

Mantan Komisioner KPU kabupaten Tebo ini juga menyebutkan bahwa Timsel tidak berlaku adil dalam menilai laporan masyarakat terhadap dirinya, dan dua komisioner lainnya yaitu Apnizal dan Nurkholik yang disebut sengaja memasukan nama-nama yang TMS ke dalam daftar pemilih Pilgub Jambi.

“Timsel harusnya mengetahui bahwa apa yang dituduhkan atas laporan masyarakat itu tidak merupakan kewenangan kami sebagai KPU provinsi, melainkan kewenangan KPU kabupaten/kota,” katanya.

Oleh karena itu, Ahdiyenti menyatakan selaku warga Negara dirinya akan menempuh upaya hukum seusai mekanisme yang ada. “Kami selaku masyarakat dan peserta seleksi akan melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur,” tandasnya.

Editor: Administrator

Terkini