METROJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan menyiapkan 4 TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi pada Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan data KPU sekitar 1100 pemilih potensial di Lapas Jambi pada Pemilu 2024.
Hal itu diangkapkan oleh Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Arief Lesamana Yoga.
Baca Juga: PTPN VI dan Polda Jambi Tandatangani Pedoman Kerja Teknis Pengamanan Objek Vital Nasional
"Di lapas itu ada 4 TPS, karena potensi pemilihnya itu ada sekitar 1100 yang terkonfirmasi memiliki KTP ataupun identitas pribadi lengkap yang NIKnya itu tidak bermasalah," ujarnya, Rabu, (24/5/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk para tahanan yang berada di Polsek, Polres maupun Polda Arief mengatakan bahwa masih harus menunggu keputusan Inkrah dari Pengadilan.
Hal tersebut dikarenakan para tahanan yang berada di kantor kepolisian biasanya paling lama hanya 3 bulan berada di dalam tahanan.
Baca Juga: Mobil Ketumpahan Cat, Apakah Ditanggung Asuransi Umum? Begini Penjelasannya
Setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan, maka selanjutnya baru dapat ditetapkan untuk menggunakan hak pilihnya di Lapas Kelas IIA Jambi ataupun TPS Khusus di lapas lainnya.
"Hasil keputusan inkrah pengadilan itu apakah dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Jambi atau Lapas Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), atau di mana itu kan nanti setelah inkrah, nyoblosnya tetap di dalam TPS dalam Lapas," jelasnya.
Sementara itu, untuk petugas KPPS yang akan bertugas nantinya, Arief mengatakan akan ditugaskan kepada para penjaga tahanan yang berada di dalam lapas.
Baca Juga: Ini Jenis-Jenis Penyakit Menurut Orang Rimba. Jenis Penyakit Apa yang Paling Mematikan?