• Sabtu, 30 September 2023

Tanggapi Kabar MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Krisis

- Minggu, 28 Mei 2023 | 20:42 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. (Twitter @SBYudhoyono)
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. (Twitter @SBYudhoyono)

METROJAMBI.COM - Kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan Pemilu 2024 menggunakan Sistem Proporsional Tertutup memunculkan reaksi dari kalangan tokoh politik.

Kabar soal MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup itu disampaikan pakar hukum tatanegara, Prof Denny Indrayana, di Twitter, Minggu (28/5/2023.

Reaksi keras datang dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: TNI AD Benarkan Ada Helikopter Jatuh di Bandung, Tidak Ada Korban Jiwa

Melalui akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, SBY menyatakan bahwa jika apa yang disampaikan Denny Indrayana “reliable”, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.

Unggahan SBY ini juga disebar luaskan oleh Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat melalui media sosial.

Menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu terkait perubahan sistem Pemilu di Tanah Air dari sistem Proporsional Terbuka yang berlaku selama ini menjadi Proporsional Tertutup.

Baca Juga: Inilah 6 Prospek Kerja bagi Sarjana Pendidikan Selain Jadi Guru, Kamu Pilih yang Mana?

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” lanjut SBY.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

Jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, maka mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

Baca Juga: 5 Kecamatan Tersepi di Kota Jambi! Nomor Satu Bukan Danau Teluk

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.

Halaman:

Editor: Joni Rizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPW PAN Jambi Dorong Masnah Busro Nyaleg DPR RI

Senin, 25 September 2023 | 08:35 WIB
X