METROJAMBI.COM - Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), pemilih pemula di Kabupaten Tebo tercatat berjumlah 7.087 jiwa.
Jumlah tersebut dari hasil pemetaan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tebo untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pemilih pemula merupakan penduduk yang baru berusia 17 tahun terhitung sebelum kelahiran yang melewati tanggal penetapan tanggal pemilihan.
Baca Juga: Ini 5 Kecamatan Paling Ramai di Kabupaten Bungo, Ternyata Nomor 1 Bukan Pasar Muara Bungo
Nama nama pemilih pemula tersebut akan diberikan kepada Dinas Dukcapil Tebo untuk dilakukan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e).
"Kita akan dorong Dinas Dukcapil Tebo, untuk melakukan perekaman hingga pencetakan e-KTP, bagi para pemilih pemula ini" kata Reynaldi, Komisioner KPUD Tebo, Senin (29/5/2023).
Pemilih pemula sudah dicantumkan dalam DPSHP dan telah ditetapkan dalam pleno beberapa minggu lalu.
Baca Juga: Gempa 4.4 Magnitudo Getarkan Wilayah Boroko Sulawesi Utara
Sebelumnya, Dukcapil juga telah mendata warga Kabupaten Tebo yang akan wajib KTP Elektronik pada 14 Februari 2024 mendatang sebanyak 5.765 jiwa.