• Sabtu, 30 September 2023

Baliho dan Poster Bacaleg Ada Dimana-Mana, Begini Kata Komisioner KPU Provinsi Jambi

- Jumat, 2 Juni 2023 | 22:36 WIB
Suparmin, Komisioner KPU Provinsi Jambi (ist )
Suparmin, Komisioner KPU Provinsi Jambi (ist )


METROJAMBI.COM - Masa kampanye belum dimulai, namun banyak baliho, poster Bakal Calon (Bacaleg) dipasang di jalan-jalan maupun di sudut-sudut kota.

Ratusan alat peraga tersebut disebarkan oleh para Bacaleg untuk melakukan sosialisasi diri kepada masyarakat di Provinsi Jambi.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa yang diperkenankan untuk melakukan sosialisasi adalah partai politik dengan menampilkan logo partai dan nomor urutnya.

Baca Juga: Final FA Cup 2022/2023 : Manchester City vs Manchester United, Nonton Live Streaming di Sini

KPU melarang siapapun mengaku sebagai Caleg sebelum penetapan Caleg, termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.

Hal tersebut dikarenakan saat ini Partai Politik baru mengajukan Bacaleg ke KPU, sehingga belum resmi menjadi calon legislatif atau caleg.

Namun kenyataan di lapangan sudah banyak yang memasang foto dan namanya dengan background logo partai dengan menyebut sebagai Caleg DPR beserta Dapil.

Baca Juga: Delapan Nama Calon Agggota Bawaslu Provinsi Jambi Diumumkan, Ini Nama-Namanya..

"Itu belum boleh karena belum saatnya, kalau sebagai Caleg ya tidak bisa, karena itukan klaim mereka, kita kan baru bakal calon, ya memang kan belum ada calon, dalam kapasitas apa mereka menyatakan diri sebagi caleg, prosesnya saja baru diajukan, kecuali sudah DCS ya, atau DCT lah amannya," ujar Suparmin.

Suparmin juga mengatakan bahwa sosialisasi saat ini sangat dibatasi, partai politik hanya boleh menampilkan logo partai, nomor urut, dan visi-misi partai.

Sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah Ketua Umum dan Sekretaris Partai politik untuk kepengurusan semua tingkatan.

Baca Juga: Peras Pengusaha Hingga Rp 200 Juta, Oknum Wartawan di Merangin Ditangkap Polisi

Menurutnya sosialisasi ini dapat pula dilakukan di media sosial tak berbayar, tetapi dilarang dilakukan di media elektronik, cetak, atau siar yang berbayar.

"Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) pilih partai kami, namanya partai apa, nomor apa, Dapil berapa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya, sekarang ini belum saatnya kampanye," jelasnya.

Agar tidak menyalahi aturan, kata Suparmin para Bacaleg boleh memasang foto mereka sendiri namun dilarang meyebut sebagai Caleg, menempatkan Dapil, ataupun nomor urut.

Halaman:

Editor: Sahrial

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPW PAN Jambi Dorong Masnah Busro Nyaleg DPR RI

Senin, 25 September 2023 | 08:35 WIB
X