• Minggu, 24 September 2023

DPD Demokrat Jambi Optimis Menang di MA, Iday : PK KSP Moeldoko Harus Ditolak

- Senin, 5 Juni 2023 | 23:05 WIB
Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi Syamsu Rizal bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (ist)
Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi Syamsu Rizal bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (ist)

 

 

JAMBI - DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi berharap PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSPMoeldoko mengenai kepengurusan DPP Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal mengatakan bahwa novum yang diajukan oleh Moeldoko semuanya bukan merupakan bukti baru dan pernah kalah dalam 16 kali persidangan.

"Yang namanya novum itukan bukti baru, sementara novum yang diajukan di dalam PK, itu semuanya sudah pernah dipakai di dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Kan sudah ada 16 kali sidang, itu semuanya kalah tidak dikabulkan di semua tingkatan," ujar pria yang akrab disapa iday ini.

Baca Juga: Polisi Amankan Mobil Tangki PT Jejak Baru Energi, Diduga Angkut Minyak Ilegal

Dengan begitu kata iday dengan sendirinya PK yang diajukan oleh Moeldoko itu tidak memiliki landasan yuridis kuat.

"Ini PK-nya sebenarnya harusnya ditolak, kami berkeyakinan kalau sesuai secara fakta-fakta hukum dan fakta persidangan, tidak ada celah untuk menerima PK tersebut, tapi yang dikhawatirkan kalau ada nuansa-nuansa politis, umpamanya mau jegal Anis sebagai Bacapres, atau mau begal kita," jelasnya.

Iday pun menganalogikan KSP Moeldoko ini seperti orang yang tidak pernah menjadi anggota TNI tetapi mau jadi panglima TNI, atau orang mau jadi Ketua DPRD tapi dia tidak pernah menjadi caleg.

Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK, dan SLB Dilaksanakan dalam Dua Tahap

"Dia mau jadi Ketua Umum tapi KTA saja mungkin baru pada KLB Deli Serdang itu baru dibuat, jadi secara aturan organisasi tidak ada celah," kata iday.

Terlebih jika melihat fakta-fakta kebelakang, syarat-syarat Moeldoko melakukan KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART yang harus dihadiri 2/3 DPD dan 50 + 1 DPC. Artinya ia menganggap yang datang ke KLB semuanya abal-abal.

Secara fakta hukum ia tidak khawatir, karena sudah sidang sebanyak 16 kali, dan semuanya dimenangkan oleh AHY atau dengan skor 16:0. "Sangat optimis kembali menang dari tuntutan yang sudah diajukan KSP Moeldoko," tutupnya.

Baca Juga: Tegas, Menag Yaqut Ancam Pulangkan Petugas Haji yang Tidak Berintegritas

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) akan mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan(KSPMoeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Sahrial

Tags

Terkini

SBY Masuk Tim Pemenangan? Ini Jawaban Prabowo

Rabu, 20 September 2023 | 10:05 WIB

Jelang Pemilu, Ketua DPD Hanura Jambi Mendadak Diganti

Selasa, 19 September 2023 | 14:02 WIB
X