METROJAMBI.COM - Mantan kader PDIP Sarolangun, M Syaihu meminta pihak Pengadilan Negeri Sarolangun untuk segera mengeksekusi aset partai guna pelunasan hutang ganti rugi, karena dipecat.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan, PDIP wajib membayarkan ganti immaterial penggugat yakni M Syaihu sebesar Rp 3 miliar lebih terhitung pengeluaran putusan tahun 2018 lalu.
Namun hingga saat ini, putusan Pengadilan tersebut belum dieksekusi atau dibayar oleh PDIP Sarolangun.
“Kita kasih waktu sampai tanggal 27. Artinya mereka masih berunding dulu,” ujar M Syaihu usai bertemu perwakilan PDIP dikantor Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (6/6).
M Syaihu mengatakan, pembayaran hutang ganti rugi yang harus dibayarkan PDIP kini telah menumpuk hingga hampir lebih dari Rp 4 miliar.
“Waktunya tidak ada batas, ini lanjut terus cuma ada perundingan. Kalau perundingan kami sesuai baru ada surat permohonan pencabutan,” kata Syaihu.
Tak dibeberkan perundingan yang dilakukan Syaihu terhadap PDIP. Namun dia mengharap dengan pertemuan ini dapat mengucurkan hasil terbaik.
“Kayaknya titik temu itu sulit, nampaknya tetap eksekusi. Pengadilan sita barang itu nanti dijual dan saya terima uang,” ungkapnya.