METROJAMBI.COM - Proses verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Jambi sudah mencapai 100 persen.
Hasil verifikasi administrasi (vermin) KPU menemukan banyak berkas administrasi Bacaleg belum sesuai ketentuan persyaratan.
"Seperti surat pernyataan, input foto dan nama ijazah yang tidak terbaca, KTP yang tidak jelas atau buram sehingga tidak terbaca," kata Deni Rahmat, Komisioner KPU Kota Jambi, Rabu (07/06/2023).
Sementara untuk data ganda KPU belum menemukan. Begitupun mengenai riwayat Bacaleg seperti mantan Napi atau memilki penyakit kejiwaan, KPU belum memilah soal hal tersebut.
"Hasil vermin ini belum kami pilah, yang jelas kami menitik beratkan kepada persyaratan administrasi yang mereka input kemarin," kata dia.
"Yang itu (riwayat data Bacaleg) mungkin dalam sepakan kedepan baru bisa muncul," tambahnya.
Kendati progres sudah mencapai 100 persen, Deni mengatakan bahwa hal ini belum clear atau belum selesai, karena KPU belum melaku rapat pleno penetapan hasil vermin ini.
Hasil temuan vermin ini nantinya akan dikembakikan ke Partai Politik untuk dapat diperbaiki, karena KPU juga akan melakukan klarifikasi kepada Parpol yang bersangkutan.