PROGRAM pembangunan sejuta rumah baru saja dimulai pada Rabu (29/4) lalu. Program ini memberi banyak kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian—baik rumah tapak maupun rumah susun—termasuk subsidi dari pemerintah.
Rumah subsidi ditawarkan dengan beberapa kemudahan, seperti suku bunga flat 5% selama 20 tahun masa cicilan, dan uang muka 1%.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mendapatkannya? Ada beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi:
1. Memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.
2. Belum pernah menerima memiliki rumah dan belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
3. Telah bekerja di perusahaan formal minimal satu tahun.
4. Memiliki NPWP, SPT, dan PPh.
5. Tidak mengalihtangankan rumah tersebut dalam lima tahun.
Bila Anda memenuhi syarat tersebut, Anda dapat mensurvei rumah subsidi yang disediakan pengembang. Tanyakan kepada pengembang, apakah mereka masih memiliki suplai rumah subsidi. Pihak pengembang akan membantu Anda mendapatkan pembiayaan melalui bank yang telah berkomitmen mengucurkan kredit pembiayaan rumah (KPR) subsidi.
Sebagai informasi, harga jual (tertinggi) rumah subsidi ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2015:
1. Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp110,5 juta.
2. Sumatera (kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung): Rp110,5 juta.
3. Sulawesi: Rp116 juta
4. Kalimantan: Rp121 juta.
5. Bali dan Nusa Tenggara: Rp126,5 juta.
6. Papua dan Papua Barat: Rp174 juta.
7. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung: Rp116 juta.
8. Jabodetabek: Rp126,5 juta.
Semoga bermanfaat!