• Minggu, 24 September 2023

Anda Beli Properti? Ini Aturan Baru soal Pajaknya

- Sabtu, 16 Mei 2015 | 13:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Pemerintah merevisi daftar barang mewah yang dipungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 5 persen. Properti menjadi salah satu barang yang masuk dalam daftar tersebut. Terkait revisi itu, pemerintah akan mewajibkan para pembeli rumah dan apartemen senilai Rp 5 miliar ke atas untuk membayar pajak di awal pembelian.

Menurut Menkeu Bambang Brodjonegoro, revisi aturan itu dilakukan agar tidak memberatkan konsumen di sektor properti.

’’Jadi yang sudah riil, PPh pasal 22 itu sudah jalan. Tapi, ini perlu penjelasan kepada customer secara umum bahwa ini (pembayaran pajak PPh 22) bukan pembayaran ekstra, tapi pajak dibayar di muka,’’ katanya.

Bambang melanjutkan, dengan pembayaran pajak di muka, hal itu menjadi bagian dari pembayaran pajak tahunan. Pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada tahun berikutnya. Dengan demikian, kekurangan bayar tersebut dapat ditutupi PPh itu.

Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut mencontohkan, terdapat pembelian apartemen senilai Rp 5 miliar. Dengan begitu, pembelian apartemen itu dikenai PPh sebesar 5 persen, yakni Rp 100 juta.

’’Maka, PPh ini bisa dimasukkan ke SPT Maret 2016. Kemudian, jika ada kurang bayar Rp 200 juta, tapi sudah bayar Rp 100 juta, kurang bayar tinggal sisanya,’’ urainya.

Meski begitu, Bambang menyatakan, masih banyak pihak yang belum paham betul dengan aturan PPh 22 tersebut. Tidak sedikit dari mereka yang takut jika terdapat kelebihan bayar pajak terkait aturan itu. Karena itu, Bambang segera meminta Dirjen Pajak untuk memperbaiki administrasi pembayaran pajak PPh 22 tersebut.

’’Saya juga minta ke Dirjen Pajak untuk memperbaiki administrasi yang lebih bayar supaya tidak menakuti orang. Karena lebih bayar itu sudah biasa, jangan dijadikan hal yang menakutkan. Tapi, meskipun lebih bayar, nanti Dirjen Pajak bikin aturan supaya customer itu tidak repot. Bisa nanti dikeluarkan SKB (surat keterangan bebas) supaya tidak usah membayar karena lebih bayar,’’ tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menambahkan, dalam implementasi PPh 22, pengembang akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyusunan surat edaran dan lebih bersahabat dengan dunia usaha.

’’Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir, pungutan PPh ini bisa diperhitungkan di pajak tahunan (SPT),’’ jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, dari beberapa daftar barang mewah yang dikenai PPh pasal 22, salah satunya adalah rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Editor: Administrator

Terkini

Mulai Maret Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya!

Senin, 1 Maret 2021 | 23:29 WIB

Model Dapur Rumah Minimalis Type 36

Rabu, 24 Januari 2018 | 14:49 WIB

Citra Raya City Perkenalkan Tipe Canna

Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:34 WIB

Selama Pameran, Transaksi REI Capai 21,5 Miliar

Jumat, 8 September 2017 | 11:41 WIB

KPR Komersial Makin Sepi Peminat

Rabu, 6 September 2017 | 10:46 WIB

BTN Sudah Salurkan 1.500 Unit Rumah

Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Libur Lebaran Waterpark Citra Raya City Padat

Senin, 3 Juli 2017 | 11:08 WIB

Diskon 10 Persen untuk New Castle dan Torino

Senin, 19 Juni 2017 | 11:37 WIB

BTN Jambi Belum Jajaki KPR Mikro

Jumat, 28 April 2017 | 11:31 WIB

Tebo Garap Program Sejuta Rumah Murah

Rabu, 19 April 2017 | 11:01 WIB

Jatah Program Bedah Rumah untuk Kerinci Berkurang

Senin, 10 April 2017 | 11:51 WIB

Tahun Depan, Dua Daerah Ini Dapat Pembangunan Rusun

Senin, 28 November 2016 | 09:49 WIB

Ketua AREBI: Broker Properti Harus Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 | 14:29 WIB
X