ANGIN segar bagi sektor perumahan Tanah Air. Pasalnya, Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk rumah dengan harga jual Rp300 juta. Sebelumnya, batasan maksimal harga jual rumah bebas pajak hanya Rp140 juta per unit.
“Penghapusan PPN untuk rumah murah menjadi Rp300 juta sudah berlaku, sepertinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya sudah keluar,” kata Plt Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara di Jakarta, seperti dinukil dari laman Liputan6.com.
Pembebasan PPN itu, tambahnya, bertujuan agar pembeli rumah murah tidak terbebani oleh pajak. Apalagi harga jual rumah terus meningkat seiring harga lahan yang kian meroket.
“Rumah seharga Rp300 juta sudah banyak, jadi ini membantu mengurangi masyarakat dari PPN saat membeli rumah dengan batasan harga itu meski konsumen rumah harga ini (termasuk) golongan masyarakat menengah,” ujar Suahasil.
Menanggapi regulasi baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membenarkan hal tersebut.
“Kita bebaskan PPN untuk rumah dengan batas atas maksimal Rp300 juta untuk mendukung program sejuta rumah tahun ini,” tegasnya singkat.